Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Akhirnya LPSK Putuskan Lindungi D, Korban Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Akhirnya LPSK putuskan lindungi D, korban dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Sesuai Putusan Sidang, LPSK Lindungi Korban D dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

D merupakan korban aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, keputusan perlindungan kepada D merupakan hasil kesepakatan dalam sidang paripurna para pimpinan LPSK.

Dalam sidang itu, pengajuan perlindungan yang diajukan keluarga D disetujui karena telah memenuhi syarat administrasi secara formil maupun materil

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/32023)," ujar Hasto dalam keterangannya, Senin.

Hasto menyebut, perlindungan yang diberikan ialah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis D selaku korban penganiayaan berat.

Akan tetapi proses rehabilitasi psikologis baru akan dilakukan jika korban D sudah sadarkan diri. Hal tersebut karena diperlukan proses asesmen oleh tim ahli terhadap D.

"Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," kata Hasto.

Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora alami cedera Diffuse Axonal Injury.
Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora alami cedera Diffuse Axonal Injury. (Dok Pribadi Yaqut Cholil Qoumas)

Sebelumnya dikabarkan, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Ia lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Kesaksian Saksi saat David Dianiaya, Pelaku Mario Dandy Satriyo Cs Tampak Tak Mau Berhenti

Pengakuan saksi N saat Mario aniaya David

Seorang wanita berinisial N memberikan kesaksiannya saat menghentikan penganiayaan terhadap D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).

N merupakan ibu dari teman D.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah teman D di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved