Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Mahfud MD Sebut PN Jakpus tak Berwenang Adili Perkara Pemilu Tunda yang Diajukan Partai PRIMA

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan KPU masih bisa menempuh upaya hukum banding

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com/Kristian Erdianto
Mahfud MD. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan KPU masih bisa menempuh upaya hukum banding atas putusan penundaan pemilu.

Sebab kata dia, putusan ini belum inkrah dan masih bisa banding maupun kasasi.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jawaban dari Humas PN Jakpus tersebut adalah jawaban yang seenaknya dan bodoh.

PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Digugat Partai Prima.
PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Digugat Partai Prima. (ANTARA NEWS)

"Saya mau menanggapi itu tadi, humasnya bilang ini kan belum inkrah masih bisa naik banding. Kok enak aja jawab begitu? Ini soal kebodohan saja sebenarnya," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

Padahal kata Mahfud perkara yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) soal pemilu jelas tak berwenang untuk diadili oleh PN Jakarta Pusat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa terdapat aturan undang-undang, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2019 atau 3,5 tahun lalu.

Isinya, yakni semua kasus perbuatan melawan hukum oleh penguasa harus dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kan sudah jelas sejak awal tidak berwenang dia mengadili soal Pemilu," katanya.

Baca juga: Andrei Angouw Sebut Sudah 100 KK Pindah ke Relokasi Pandu Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Link Nonton Drakor Crash Course in Romance Episode 15, Haeng Sun & Chi Yeol Dikejutkan Fakta Terbaru

"Hakimnya ini kok bisa masuk ke soal yang bukan wewenangnya," jelas dia.

Sebelumnya Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan perkara yang diputus oleh Hakim Ketua T. Oyong bersama H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota merupakan putusan tahap satu. Kata dia, putusan itu masih bisa diupayakan banding atau kasasi.

"Ini kan baru tingkat pertama ada banding ada kasasi seperti itu," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juru Bircara PN Jakpus Sebut Putusan Tunda Pemilu Masih Bisa Banding, Mahfud MD: Ini Soal Kebodohan,https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/03/03/juru-bircara-pn-jakpus-sebut-putusan-tunda-pemilu-masih-bisa-banding-mahfud-md-ini-soal-kebodohan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved