Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 2 Bidang Tanah Disebut Milik John Hamenda yang Diblokir BPN Manado Sulawesi Utara

Kepala BPN Manado, Alexander Wowiling, ikut menjelaskan tentang blokir internal yang dilakukan BPN kepada dua aset tanah milik John Hamenda

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pemasangan plang di tanah John Hamenda yang sudah disita negara di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

Setelah sadar jika dirinya ditipu oleh John Hamenda, FG menggadaikan sertifikat tanah itu ke pengusaha lainnya berinisial JL di Jakarta. 

Dari prosesi penggadaian sertifikat ini, pengusaha berinisial FG tersebut mendapat uang Rp 3 miliar. 

"Jadi sertifikat tanah tersebut sudah tak ada pada John Hamenda. Ada kemungkinan sudah berpindah tangan. Tapi karena diblokir internal oleh BPN, makanya tanah tersebut tak bisa berganti nama," ucap sumber terpercaya Tribunmanado.co.id. 

Bukan hanya tanah yang ada di Jalan 17 Agustus saja.

Pemasangan plang di tanah John Hamenda yang sudah disita negara di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
Tanah John Hamenda yang dirampas negara yang berlokasi di Jalan Sea, Kecamatan Malalayang, juga sepertinya digadaikan ke salah seorang politisi di Manado. 

Pasalnya, saat Tribunmanado.co.id mencari tahu lokasi tanah tersebut, ternyata di sana sudah ada bangunan rumah yang disebut milik salah satu politisi di Manado.

Menanggapi fakta tentang dua tanah rampasan negara yang dijual di bawah tangan, Pakar Hukum Manado, Dr. Michael Barama, mengatakan jika John Hamenda harusnya dipidanakan.

"Karena tanah itu sudah bukan milik John Hamenda lagi tapi negara. Jadi bila ada perjanjian di bawah tangan dengan dua aset tersebut maka yang bersangkutan bisa dipidanakan," kata dia. 

Sementara itu, John Hamenda sendiri saat dikonfirmasi membantah bila ada peminjaman uang kepada pengusaha FG senilai Rp 6 miliar. 

"Nggk ada itu. Tanya saja ke FG," kata dia via telepon. 

Perlu diketahui, John Hamenda adalah satu dari belasan tersangka kasus pembobolan Bank BNI

Kasus yang diproses sejak tahun 2003 ini merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.

Kala itu, Ridwan Toro selalu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada John Hamenda atas kasus tersebut. 

Hukuman John Hamenda ini jadi yang terberat kedua setelah Adrian Waworuntu yang divonis seumur hidup. 

Selain itu, hakim menyatakan bila semua harta kekayaan John Hamenda dirampas oleh negara, termasuk sebuah stasiun televisi dan belasan aset yang ada di Sulut. 

Tujuan dari perampasan aset milik John Hamenda ini adalah untuk memiskinkan yang bersangkutan.(*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved