Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 2 Bidang Tanah Disebut Milik John Hamenda yang Diblokir BPN Manado Sulawesi Utara

Kepala BPN Manado, Alexander Wowiling, ikut menjelaskan tentang blokir internal yang dilakukan BPN kepada dua aset tanah milik John Hamenda

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pemasangan plang di tanah John Hamenda yang sudah disita negara di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

"Karena penyitaan ini bertujuan untuk memiskinkan yang bersangkutan," ucap Rivo. 

Tak hanya BPN Manado dan Kejati Sulut, bahkan Bank BNI pun turun langsung menangani kicauan dari John Hamenda. 

Usai memenuhi undangan dari BPN Sulut guna membahas dua aset milik John Hamenda tersebut, Bank BNI langsung memasang plang di tanah John Hamenda.

Pemasangan plang yang dilakukan di salah satu tanah di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Manado, ini sempat mendapat perlawanan dari warga yang menjaga tanah tersebut.

Sayangnya perlawanan itu sia-sia, karena Bank BNI mempunyai semua bukti bahwa tanah tersebut sudah dirampas oleh negara. 

"Sesuai dengan putusan pidana korupsi di tahun 2006, bahwa tanah ini dirampas oleh negara dan diserahkan ke Bank BNI," ujar Andrias Nugroho, Kuasa Hukum Bank BNI

"Mudah-mudahan ini dapat mengklarifikasi tentang status tanah tersebut, dan Bank BNI menghormati setiap putusan dari pengadilan," tambah dia.

Usai pemasangan plang yang dilakukan oleh Bank BNI, satu persatu kebenaran tentang John Hamenda mulai terungkap. 

Salah satunya bahwa John Hamenda sudah menggadaikan dua tanah tersebut di bawah tangan. 

Dari sumber terpercaya yang diperoleh Tribunmanado.co.id, John Hamenda sempat meminjam uang kepada salah seorang pengusaha di Manado berinisial FG di tahun 2016. 

Dalam proses peminjaman uang tersebut, John Hamenda menyertakan sertifikat tanah di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea. 

Berdasarkan bukti perjanjian peminjaman tersebut, diketahui John Hamenda meminjam uang senilai Rp 6 miliar dari pengusaha berinisial FG.

John Hamenda berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan tanah miliknya di Jalan 17 Agustus 2023. 

Di tahun 2016, harga nilai tanah di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, itu mencapai Rp 13 miliar.

Bukan cuma itu, John Hamenda diduga menyerahkan sertifikat tanah di Jalan 17 Agustus itu ke pengusaha berinisial FG tersebut. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved