Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 2 Bidang Tanah Disebut Milik John Hamenda yang Diblokir BPN Manado Sulawesi Utara

Kepala BPN Manado, Alexander Wowiling, ikut menjelaskan tentang blokir internal yang dilakukan BPN kepada dua aset tanah milik John Hamenda

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pemasangan plang di tanah John Hamenda yang sudah disita negara di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

Sehingga pelaksanaannya merupakan keputusan bersama Kementrian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, dan Kantor Pertanahan Kota Manado.

Kemudian diperkuat dengan beberapa gelar kasus pada tahun 2018, 2020, dan 2023 yang dihadiri perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Asdatun Kejati Sulut, dan Divisi Legal PT BNI (Persero).

Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa blokir internal terhadap aset John Hamenda tetap dipertahankan, sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No 13 Tahun 2017 tentang Sita dan Blokir, Pasal 21 Ayat (2) huruf b, dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah. 

Hal ini sebagai tindaklanjut dari putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 Ayat (2) huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT. BNI. 

Kepala BPN Manado, Alexander Wowiling, ketika ditemui belum lama ini ikut menjelaskan tentang blokir internal yang dilakukan BPN kepada dua aset tanah milik John Hamenda

Menurutnya blokir internal ini berbeda dengan blokir yang biasa. 

Jika blokir biasa punya batas waktu, blokir internal tak dibatasi oleh waktu. 

"Jadi blokir internal ini akan berlaku sampai dengan dinyatakan sengketa tanahnya telah selesai," ujarnya belum lama ini. 

Alexander Wowiling juga mengatakan jika blokir internal ini sudah melewati tahapan gelar kasus beberapa kali antara Kementrian ATR/BPN, Kanwil BPN Sulut, BPN Manado, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, termasuk BNI pusat. 

"Tujuan dari blokir internal ini adalah agar aset berupa tanah tersebut tak dipindahtangankan. Karena itu sudah jadi rampasan negara sebagai keputusan dari kasus Tipikor," ujar dia.

Di tempat berbeda, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut, Rivo Chandara Makarupa Medelu, saat ditemui mengatakan jika semua aset dari John Hamenda sudah disita oleh negara setelah divonis bersalah dalam pembobolan bank BNI. 

Hal ini karena kerugian dari aksi pembobolan John Hamenda pada tahun 2004 mencapai Rp 1,7 triliun. 

"Jadi ada 16 aset milik John Hamenda itu dirampas oleh negara," kata dia. 

"Aset ini tak hanya berada di Manado saja, tapi ada juga tanah di Minahasa dan Minsel yang disita," ujarnya lagi.  

Selain tanah, ada juga pabrik french fries hingga belasan alat traktor yang disita negara. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved