Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

BRIN dan Kemenkumham Kolaborasi dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional

Memperkuat Sinergi dan kolaborasi dengan Badan dan Inovasi Nasional (BRIN) dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Humas Direktorar Jenderal KI Kementerian Hukum dan Ham
Penandatangan nota kesepahaman antara Kemenkumham dan BRIN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memperkuat Sinergi dan kolaborasi dengan Badan dan Inovasi Nasional (BRIN) dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Salah satu bukti nyata yakni dengan penandatangan nota kesepahaman antara Kemenkumham dan BRIN.

Selain dalam rangka mendukung penuh upaya mengintegrasi serta mendayaguna hasil riset dan inovasi nasional dalam rangka perkembangan hukum dan hak asasi manusia.

Nota kesepahaman ini juga bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi sumber daya dan kompetensi yang dimiliki Kemenkumham dan BRIN.

Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk berkontribusi dalam pencapaian rencana pembangunan nasional.

"Komitmen bersama ini akan memantapkan langkah Kolaborasi antara Kementerian/ Lembaga yang saling BerSinergi untuk menyatukan langkah bersama dalam mengelola dan memanfaatkan hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN untuk dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Terutama potensi di bidang kekayaan intelektual (KI)," Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dan BRIN pada Rabu (1/3/2023) sebagaimana dilansir dari rilis resmi Kemenkumham.

Adapun Nota kesepahaman ini dianggap penting karena BRIN merupakan institusi riset satu-satunya yang memiliki seluruh data riset di Indonesia.

BRIN telah berhasil mengelola lebih dari 2500 kekayaan intelektual yang terdiri dari 2371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merek dan 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

KI tersebut dihasilkan dari empat entitas LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) yakni LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa), LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) tahun 1991 - 2021 sebelum terintegrasi dengan BRIN, serta dari BRIN tahun 2021 hingga 2022.

"Kerja sama ini sangat penting. Indonesia adalah negara yang kaya raya akan flora, fauna, genetic resources, dan local wisdom.

Nanti kita kalau sudah dapat traktatnya dan kita mampu membuktikan genetic resources itu dari negara kita, kalau dipakai sebagai obat atau pengembangan lainnya, kita bisa dapat economic share," tukas Yasonna.

Pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi yang disaksikan oleh Menkumham dan Kepala BRIN.

Baca juga: Populer Sulut: Kapal Pesiar MV Arcadia, Ratusan Turis Wisata ke Tomohon, Pameran Kontes Permata

Baca juga: Potret Realme GT3, Ponsel Pintar Berteknologi Fast Charging Tercepat di Dunia, 9 Menit Pengisian

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved