Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

2 WNA asal Filipina Dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Sulawesi Utara

Dua WNA asal Filipina dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado. Sebelumnya, mereka terdampar di Kepulauan Sitaro dengan dokumen tak lengkap.

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Penyerahan 2 WNA asal Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi Manado dari Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado dari Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna, pada Senin (27/2/2023).

Kepala Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna, Novly T N Momongan, mengatakan, 2 WNA tersebut berinisial JRM dan RCL.

Mereka berangkat menggunakan kapal penumpang KM Merit Teratai dari Pelabuhan Nusantara Tahuna menuju Pelabuhan Manado.

"Pemindahan 2 orang deteni dilaksanakan dengan pengawalan 3 orang petugas imigrasi," kata Novly Momongan.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Wawan A Mido dan diterima langsung Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono. 

Sebelumnya, 2 WNA asalh Filipina itu terdampar di Pulau Makalehi, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, pada Senin (27/2/2023).

Identitas 2 Warga Deteni Asal Filipina Ditahan Rudenim Manado, Tak Miliki Dokumen Lengkap

2 Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Kedua Deteni diketahui bernama Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.

Mereka tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,5 SR Siang Ini Rabu 1 Maret 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Subuh, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tabrakan dengan Mobil Avanza

"Kami telah membuat surat pemberitahuan ke Divisi dan Konjen Filipin dan membuat rencana pendeportasian,"ujar Karudenim Paulus Hananto Kuscahyono Selasa (28/2/2023).

Lanjutnya seluruh kegiatan pendetensian 2 orang deteni Warga Negara Filipina berjalan dengan aman dan lancar serta penuh tanggung jawab.

Diketahui penyerahan kedua detensi imigrasi asal Filipina ini dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni.

Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (Naparindo) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian.

"Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban," ujarnya Selasa (28/2/2023).

Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023). 
Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023).  (Rudenim Manado)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved