Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Tak Terima dengan Vonis Suaminya, Istri Hendra Kurniawan Bandingkan Peran Bharada E: ''Bahaya Ini''

Melalui akun instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. 

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Melalui akun instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.  

Seali menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J dengan keadaan sadar dinilai telah melanggar HAM, namun hanya divonis 1,5 tahun. 

Sementara Hendra Kurniawan, menurutnya, hanya menjalankan perintah sesuai SOP dan disertai surat perintah (Sprint) dari penyidik namun justru divonis lebih berat dari Bharada E. 

"RE (Richard Eliezer) menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di Instagram storynya, Senin. 

"HK ( Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," lanjutnya. 

Seali pun menilai perbedaan vonis ini bisa berdampak negatif ke depannya.

"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved