Brigadir J Tewas
Tak Terima dengan Vonis Suaminya, Istri Hendra Kurniawan Bandingkan Peran Bharada E: ''Bahaya Ini''
Melalui akun instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh hakim.
Sidang vonis kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Hendra Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Agenda sidang yang digelar dengan pembacaan vonis terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan.
Baca juga: Keluarga Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Pengamat asal Sulut Meike Imbar Beber Dampak Sosialnya
Namun, Istri terdakwa Hendra Kurniawan, Seali Syah, menanggapi terkait vonis yang dijatuhkan pada suaminya oleh majelis hakim, Senin (27/2/2023).
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Melalui akun instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Seperti diketahui, Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Seali Syah berkomentar dengan menyinggung peran keduannya dalam kasus ini.
Menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.
Namun, hukuman bagi keduannya dinilai tak berimbang.
Brigadir J
Bharada E
Hendra Kurniawan
Istri Hendra Kurniawan
Seali Syah
polisi
vonis
Ferdy Sambo
Obstruction of Justice
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.