Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Tak Terima dengan Vonis Suaminya, Istri Hendra Kurniawan Bandingkan Peran Bharada E: ''Bahaya Ini''

Melalui akun instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. 

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Melalui akun instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh hakim.

Sidang vonis kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Hendra Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Agenda sidang yang digelar dengan pembacaan vonis terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan.

Baca juga: Keluarga Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Pengamat asal Sulut Meike Imbar Beber Dampak Sosialnya

Namun, Istri terdakwa Hendra Kurniawan, Seali Syah, menanggapi terkait vonis yang dijatuhkan pada suaminya oleh majelis hakim, Senin (27/2/2023).

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun pidana," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

"Pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim. 

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Melalui akun instagram pribadinya, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. 

Seperti diketahui, Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. 

Seali Syah berkomentar dengan menyinggung peran keduannya dalam kasus ini. 

Menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

Namun, hukuman bagi keduannya dinilai tak berimbang. 

Seali menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J dengan keadaan sadar dinilai telah melanggar HAM, namun hanya divonis 1,5 tahun. 

Sementara Hendra Kurniawan, menurutnya, hanya menjalankan perintah sesuai SOP dan disertai surat perintah (Sprint) dari penyidik namun justru divonis lebih berat dari Bharada E. 

"RE (Richard Eliezer) menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di Instagram storynya, Senin. 

"HK ( Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," lanjutnya. 

Seali pun menilai perbedaan vonis ini bisa berdampak negatif ke depannya.

"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved