Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara: Menjaga Kerukunan Umat Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara mengikuti Rakornas Pemda dan FKUB se-Indonesia. Ia mengatakan bahwa merawat kerukunan umat adalah tanggung jawab kita.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Kakanwil Kemenag Sulut, H Sarbin Sehe. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenag Sulut), H Sarbin Sehe, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Hotel Novotel Kota Tangerang, Banten, Selasa (28/2/2023).

Dia pun menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama.

Menurutnya konsep Indonesia sebagai negara bangsa adalah tidak mengubah dan menghapus hakikat keragaman, kemajemukan agama, suku, dan budaya.

"Namun sebaliknya, memperkuat wujud kebangsaan dan toleransi," jelasnya.

Lebih lanjut Sarbin Sehe menjelaskan, keberagaman merupakan sebuah keniscayaan dan perlu dirawat dengan menjaga kerukunan.

Merawat kerukunan beragama merupakan kewajiban setiap orang.

Baca juga: Sempat Ditangkap Karena Kasus Pecah Kaca, Pria Asal Malut Kini Jadi Spesialis Pencuri Baju di Manado

Baca juga: Dinas Pariwisata Bolaang Mongondow Timur Siapkan 4 Event Besar di Tahun 2023

"Tugas menjaga kerukunan umat merupakan tanggung jawab bersama guna mewujudkan kehidupan yang rukun, tentram, dan damai," katanya.

Lanjutnya dalam menjaga kerukunan antarumat, ASN Kemenag memiliki kewajiban dalam berupaya mengurangi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat.

"ASN Kemenag mengemban tugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama,” ujarnya.

Kakanwil Kemenag Sulut, H Sarbin Sehe.
Kakanwil Kemenag Sulut, H Sarbin Sehe. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Lanjutnya, perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tidak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai.

"Kerukunan antar umat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban, serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan Beragama. Negara dalam hal ini menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing," jelasnya.

Diketahui kegiatan ini mengambil tema Sinergi Memantapkan Kerukunan Umat Beragama, Mewujudkan Pemilu yang Aman, Damai dan Harmonis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved