Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Foto

Sempat Ditangkap Karena Kasus Pecah Kaca, Pria Asal Malut Kini Jadi Spesialis Pencuri Baju di Manado

Residivis kasus pecah kaca ini kembali berulah di Kota Manado. Tapi kali ini kasusnya berbeda dengan ditahun 2012.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Rahmin Paleha (41) warga Galela, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), ditangkap Polresta Manado, Senin (27/2/2023) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rahmin Paleha (41) warga Galela, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), ditangkap Polresta Manado, Senin (27/2/2023)

Residivis kasus pecah kaca ini kembali berulah di Kota Manado.

Tapi kali ini kasusnya berbeda dengan ditahun 2012.

Kali Rahmin Paleha ditangkap karena mencuri belasan pakaian di Mall Manado, Sulawesi Utara.

Rahmin Paleha (41) warga Galela, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), ditangkap Polresta Manado, Senin (27/2/2023)
Rahmin Paleha (41) warga Galela, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), ditangkap Polresta Manado, Senin (27/2/2023) (Tribun Manado/Nielton Durado)

Beraksi Pakai Stagen, Sekali Masuk Mall Sukses Ambil 4 Baju

Rahmin Paleha pelaku pencurian pakaian yang beraksi di mall Manado langsung mengakui perbuatannya. 

Ia mengatakan jika saat beraksi di mall dan toko di Manado, Sulawesi Utara, dirinya selalu memakai stagen diperutnya. 

Pakaian hasil pencurian tersebut diselipkan dalam stagen tersebut. 

Rahmin Paleha (41) warga Galela, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), ditangkap Polresta Manado, Senin (27/2/2023)
Rahmin Paleha (41) warga Galela, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), ditangkap Polresta Manado, Senin (27/2/2023) (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

"Sekali masuk mall bisa ambil empat baju," kata dia kepada penyidik, Senin (27/2/2023). 

Setelah pakaian ini sukses diambil, maka ada orang lain yang sudah menunggu di luar mall.

Baju hasil curian ini kemudian dibawa ke Kota Bitung untuk dijual.

Rahmin Paleha (41) warga Galela, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), ditangkap Polresta Manado, Senin (27/2/2023)
Rahmin Paleha (41) warga Galela, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), ditangkap Polresta Manado, Senin (27/2/2023) (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Aksi Rahmin Paleha akhirnya terhenti setelah ditangkap tim Alfa ROTR Polresta Manado.

Pasalnya ada pihak mall di Manado yang melaporkan tentang kehilangan beberapa potong pakaian.

Atas laporan tersebut, Rahmin Paleha langsung ditangkap oleh Polresta Manado.

Rahmin Paleha (41) warga Galela, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), ditangkap Polresta Manado, Senin (27/2/2023)
Rahmin Paleha (41) warga Galela, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), ditangkap Polresta Manado, Senin (27/2/2023) (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat press release yang dilakukan pada Senin 27 Februari 2023, mengatakan jika pelaku ditangkap setelah Tim Alfa ROTR mendapat laporan dari warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved