Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Pengakuan Terbaru Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Mengaku Menyesal dan Minta Maaf Aniaya David

Mario Dandy Satriyo (20) putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak mengaku menyesal dan minta maaf.

Editor: Tirza Ponto
Twitter
Mario Dandy Satriyo (20) putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak mengaku menyesal dan minta maaf. 

Pihaknya masih mengumpulkan fakta dan bukti-bukti selanjutnya untuk menentukan status AGH selanjutnya.

"Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan."

"Kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," pungkasnya.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan, Rabu (22/2/2023).

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, Rabu.

Satu hari setelahnya, Kamis (23/2/2023), rekan Mario Dandy, Shane Lukas, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Ernie Meike Torondek, Wanita Diduga Ibunda Mario Dandy Kerap Pamer Tas Mewah, Berdarah Manado?

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Rr Dewi Kartika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved