Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Peran Sahabat Mario yang Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan, Merekam dan Ikut Panas-panasi

Ini peran sahabat Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Editor: Tirza Ponto
Twitter/Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Ini peran sahabat Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David terus didalami pihak kepolisian.

Sejumlah saksi dan barang bukti diperiksa kepolisian.

Tersangka baru dalam kasus penganiayaan ini pun telah ditetapkan.

Video penganiayaan Mario pada David beredar di media sosial.
Video penganiayaan Mario pada David beredar di media sosial. (Twitter)

Baca juga: Tak Beri Ampun, Sri Mulyani Copot Rafael Ayah Mario, Perintahkan Periksa Pelanggaran Disiplin

Rekan Mario berinisial SLRPL (19) diduga ikut berperan aktif dalam kasus ini.

SLRPL diketahui merekam kejadian penganiayaan dan diduga ikut memanas-manasi pelaku untuk menghajar korban.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (23/2/2023) malam, seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut kesaksian, SLRPL ikut menemani Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) saat melakukan penganiayaan.

Pemuda tersebut bahkan merekam kejadian penganiayaan dan diduga melakukan provokasi terhadap pelaku.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," tutur Ade Ary dikutip Tribunnews.com.

Selain melakukan pembiaran, SLRPL juga terlibat perundungan dengan mencontohkan sikap tobat agar ditirukan korban.

Ia memeragakan gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," terang Ade Ary.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, SLRPL disangkakan dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Mario Dandy Satrio, Ternyata Pernah Sekolah di SMA Taruna Nusantara, Kini di DO dari Kampus

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi Rubicon alias tersangka Mario Dandy Satrio atau MDS (20), terhadap DA (17) rupanya bermula dari aduan seorang wanita.

Dilansir TribunWow.com, MDS yang merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan tersulut emosi saat bertemu korban.

Ia pun melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul berkali-kali putra pengurus GP Ansor Pusat, Jonathan Latumahina tersebut.

Dalam rilis resminya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan permasalahan awal bermula dari aduan seorang wanita berinisial AGH alias A.

Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

A mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari DA yang langsung dikonfirmasi oleh MDS beberapa hari sebelum kejadian.

Namun, korban enggan memberikan tanggapan pun tidak bersedia untuk ditemui.

"Ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," tutur Ade Ary dikutip KOMPASTV, Rabu (22/2/2023).

"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban."

"Kemudian korban tidak menjawab, dan tidak bisa bertemu."

Kemudian, pada Senin (20/2/2023), A menghubungi korban dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar.

Ditemani MDS, A dan seorang saksi berinisial S mendatangi korban di rumah temannya, di komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban, dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," ujar Ade Ary.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya."

Meski sempat menolak bertemu, DA akhirnya bersedia keluar untuk berbicara dengan MDS dan rekannya.

Perdebatan sengit terjadi hingga kemudian pelaku tersulut emosi dan langsung menendang kaki korban.

"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary.

"Terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh."

Melihat DA terjatuh, MDS lantas berkali-kali memukuli korban dengan tangannya.

Ia juga menendang bagian kepala hingga perut korban yang mengakibatkan DA kini berada dalam kondisi koma.

"Kemudian pelaku kemudian memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan, kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala kemudian perut korban."

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(TribunWow.com/Via)

Baca juga: Sosok AG, Gadis 15 Tahun, Kekasih Mario yang Diduga Jadi Provokator Aksi Penganiayaan Pada David

Baca juga: Viral Video Rekaman Mario Dandy Satrio Saat Aniaya David Hingga Koma, Menghantam Perut Hingga Kepala

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved