Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kecewa Bharada E Tak Dipecat, Ayah Brigadir J: Sudah Menembak, Diterima Lagi Jadi Polri

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa dengan keputusan Polri

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto tangkapan laya youtube Tribunnews/Tribun Jambi
Bharada E tak dipecat dari kepolisian, Orangtua Brigadir J kecewa dengan keputusan Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J terungkap karena pengakuan dari Bharada E.

Terkait hal tersebut kini Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.

Orangtua Brigadir J pun mendukung Bharada E untuk mengungkap kasus pembunuhan anaknya Brigadir J.

Namun kini Bharada E setelah menjalani sidan etik dan profesi.

Eliezer kini tetap menjadi anggota Polri.

Hal ini kembali mendapat respon dari orangtua Brigadir J.

Dimana ayah dari Brigadir J kecewa dengan keputusan Polri.

Dikarenakan Bharada E tak dipecat dari anggota polisi.

Baca juga: Sinopsis Drakor Jung Nyeon, Kisahkan Gadis Muda yang Memiliki Bakat Menyanyi Luar Biasa

Baca juga: Kental Nuansa Moderasi, Berikut Maklumat MUI Manado Tentang Pengamalan Akidah, Ibadah, dan Muamalah

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa dengan keputusan Polri yang tak memecat Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota kepolisian.

Diketahui, pimpinan sidang memutusakan tidak memecat Bharada E dari kepolisian dalam sidang kode etik Polri yang digelar pada Rabu (22/2/2023).

Samuel mengakui pihaknya mendukung Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana anaknya Brigadir J.

Tetapi tidak mendukung jika Richard Eliezer kembali menjadi anggota Polri. Mengingat, Richard Eliezer telah melakukan kesalahan menembak anaknya Yosua hingga tewas.

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap," kata Samuel dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (23//2/2023).

"Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri."

Samuel menuturkan, alasan Bharada E menembak anaknya Brigadir J karena diperintah tidak bisa dijadikan pembenaran, sehingga ia bisa kembali diterima menjadi anggota Polri.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot," ucap Samuel.

"Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa."

Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyampaikan, ada 9 hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik tidak memecat Eliezer.

Di antaranya, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian, Richard Eliezer telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Lalu, Richard mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.

Karena alasan itulah, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.

Adapun keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis selama satu tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut sangat jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Putusan Sidang Etik Bharada E

Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Respon Keluarga Brigadir J Sebelum Bharada E Ditetapkan Masih Jadi Anggota Polri

Orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat enggan banyak berkomentar soal adanya harapan agar Richard Eliezer atau Bharada E tetap bekerja di instansi Polri.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan pihak keluarga akan mengikuti proses dan keputusan instansi di Polri.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian," kata Samuel di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (17/2/2023), saat ditanyakan apakah pihak keluarga tidak keberatan jika Bharada E tetap kembali bertugas di Polri.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya tidak keberatan jika Bharada E tetap betugas di Polri.

Sebab, menurutnya, selama ini dirinya juga memperjuangkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara itu.

"Tidak keberatan karena saya sendiri juga yang berjuang supaya dia jadi JC," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ibu dari Bharada E, Rynecke Alma Pudihang berharap Mabes Polri tidak memecat anaknya pasca kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ine, sapaan akrab ibunda Richard, pernah menyampaikan hal itu langsung kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Menurut Ine, menjadi polisi adalah kecintaan dan cita-cita anaknya sejak kecil.

“Dia (Bharada E) memang ingin sekali, karena itu kecintaannya, itu cita-citanya dari kecil dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob dan dia berharap sangat berharap bhw dia bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob,” kata Ine kepada Kadiv Humas Polri.

Sebagai informasi, Bharada E telah mendapatkan vonis selama satu tahun enam bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah vonis tersebut, rencananya Polri akan segera menggelar sidang komisi kode etik untuk menentukan status Bharada E di Kepolisian.

Diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara.

Untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.

Adapun pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Telah tayang di Tribun Jambi dan Kompas.tv

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved