Manado Sulawesi Utara
Kental Nuansa Moderasi, Berikut Maklumat MUI Manado Tentang Pengamalan Akidah, Ibadah, dan Muamalah
Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah lama mempraktekkan moderasi antar umat beragama.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah lama mempraktekkan moderasi antar umat beragama.
Hal ini membuat warga kota Manado selalu rukun meski berbeda agama dan golongan.
Pemerintahan kota Manado saat ini di bawah Walikota Manado Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang meneruskan tradisi moderasi tersebut dengan mendorong komunikasi antar umat beragama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado mengeluarkan maklumat tentang pengamalan akidah, ibadah, dan muamalah.
Ketua MUI Kota Manado Ust Yaser Bachmid membacakan maklumat tersebut dalam kegiatan Dialog Kerukunan antar Umat Beragama di Kota Manado di Kantor Kantor Kementerian Agama Manado, Rabu (22/2/2023).
Dia menuturkan, keberagaman tak bisa dihindari dalam kehidupan di Manado.
Sebut dia, dengan maklumat tersebut, umat Muslim dituntut untuk mengamalkan tuntunan agama sekaligus memelihara hubungan baik di tengah kehidupan masyarakat.
Berikut isi Maklumat MUI Manado
1 Menjalankan ajaran agama Islam dengan baik dalam mengamalkan ritual Ibadah mahdhah seperti sholat, tidak boleh melibatkan atau mengundang umat yang berbeda agama.
2 Menjalin hubungan sosial kemanusiaan dan muamalah dengan baik dan dapat dilakukan dengan siapapun.
3 Dibolehkan untuk menjenguk saudara-saudara kita yang sakit meskipun berbeda agama dan mendatangi untuk berbela sungkawa jika diantara mereka ada yang meninggal dunia.
4 Dibolehkan untuk datang memenuhi undangan saudara-saudara kita yang beda agama dalam acara pernikahan dan acara-acara lain yang tidak bertentangan dengan syariat agama.
5 Dibolehkan untuk memakan hidangan saudara-saudara kita yang beda agama dengan syarat memenuhi kehalalannya dan baik Apabila ada keraguan maka dapat di tolak dengan cara yang baik.
6 Umat Islam di haramkan mengikuti ritual ibadah diluar ajaran agama Islam termasuk mensyiarkannya seperti penggunaan atribut dan lain-lain, sesuai yang telah di fatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tahun 1981 dan tahun 2016.
7 Umat Islam diperintahkan menjaga kerukunan umat beragama dan dilarang mengganggu, menghina dan menistakan ajaran agama lain. Demikian maklumat ini di buat untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi umat Islam.
Warga Kecamatan Wanea Manado Dihebohkan dengan Penemuan Mayat, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.