Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kental Nuansa Moderasi, Berikut Maklumat MUI Manado Tentang Pengamalan Akidah, Ibadah, dan Muamalah

Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah lama mempraktekkan moderasi antar umat beragama.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Kominfo Manado
Ketua MUI Kota Manado Ust Yaser Bachmid saat bersama presiden Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah lama mempraktekkan moderasi antar umat beragama.

Hal ini membuat warga kota Manado selalu rukun meski berbeda agama dan golongan.

Pemerintahan kota Manado saat ini di bawah Walikota Manado Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang meneruskan tradisi moderasi tersebut dengan mendorong komunikasi antar umat beragama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado mengeluarkan maklumat tentang pengamalan akidah, ibadah, dan muamalah.

Ketua MUI Kota Manado Ust Yaser Bachmid membacakan maklumat tersebut dalam kegiatan Dialog Kerukunan antar Umat Beragama di Kota Manado di Kantor Kantor Kementerian Agama Manado, Rabu (22/2/2023).

Dia menuturkan, keberagaman tak bisa dihindari dalam kehidupan di Manado.

Sebut dia, dengan maklumat tersebut, umat Muslim dituntut untuk mengamalkan tuntunan agama sekaligus memelihara hubungan baik di tengah kehidupan masyarakat.

Berikut isi Maklumat MUI Manado

1 Menjalankan ajaran agama Islam dengan baik dalam mengamalkan ritual Ibadah mahdhah seperti sholat, tidak boleh melibatkan atau mengundang umat yang berbeda agama.

2 Menjalin hubungan sosial kemanusiaan dan muamalah dengan baik dan dapat dilakukan dengan siapapun.

3 Dibolehkan untuk menjenguk saudara-saudara kita yang sakit meskipun berbeda agama dan mendatangi untuk berbela sungkawa jika diantara mereka ada yang meninggal dunia.

4 Dibolehkan untuk datang memenuhi undangan saudara-saudara kita yang beda agama dalam acara pernikahan dan acara-acara lain yang tidak bertentangan dengan syariat agama.

5 Dibolehkan untuk memakan hidangan saudara-saudara kita yang beda agama dengan syarat memenuhi kehalalannya dan baik Apabila ada keraguan maka dapat di tolak dengan cara yang baik.

6 Umat Islam di haramkan mengikuti ritual ibadah diluar ajaran agama Islam termasuk mensyiarkannya seperti penggunaan atribut dan lain-lain, sesuai yang telah di fatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tahun 1981 dan tahun 2016.

7 Umat Islam diperintahkan menjaga kerukunan umat beragama dan dilarang mengganggu, menghina dan menistakan ajaran agama lain. Demikian maklumat ini di buat untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi umat Islam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved