Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Richard Eliezer

Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Tak Dipecat, Didemosi 1 Tahun dan Ditugaskan ke Yanma Polri

Hasil sidang kode etik Bharada E alias Richard Eliezer. Tak dipecat tapi hanya didemosi 1 tahun dan ditugaskan ke Divisi Yanma Polri.

|
Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Tak Dipecat, Didemosi 1 Tahun dan Ditugaskan ke Yanma Polri. 

"Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.

Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Bharada Richard Eliezer jalani sidang Kode Etik Polri hari ini, Rabu (22/2/2023). Sebanyak 8 saksi dihadirkan.
Bharada Richard Eliezer jalani sidang Kode Etik Polri hari ini, Rabu (22/2/2023). Sebanyak 8 saksi dihadirkan. (YouTube Kompas TV)

Terdakwa lainnya juga sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini tayang di Kompas.com

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved