Senin, 1 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Richard Eliezer

Sidang Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Tak Hadir, Ini Kata Karo Penmas Polri

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf tidak hadir dalam sidang kode etik Bharada Richard Eliezer.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Dok. Humas Mabes Polri
Sidang Etik Richard Eliezer digelar pada Rabu (22/2/2023). Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Tak Hadir. Karo Penmas Polri Brighen Ahmad Ramadhan berikan penjelasan alasan tidak hadirnya Ferdy Sambo cs. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kode etik dari Komisi Kode Etik Polri dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer rampung dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023).

Hasil sidang etik menyatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E atau Richard Eliezer didemosi selama 1 tahun dan ditugaskan ke divisi Yanma Polri.

Dalam sidang kode etik Bharada E, ada 8 saksi yang dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Namun tiga dari 8 saksi tersebut tidak hadir. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun menjelaskan alasan mengapa Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf tidak hadir dalam sidang tersebut.

Melansir Kompas.com, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, 

yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada E atau Richard Eliezer, Rabu (22/2/2023).

Kolase foto 3 terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf (kiri) Ferdy Sambo (tengah) dan Ricky Rizak (kanan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kolase foto 3 terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf (kiri) Ferdy Sambo (tengah) dan Ricky Rizak (kanan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada delapan saksi yang dipanggil.

Termasuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Akan tetapi Brigjen Ramadhan mengatakan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir dalam sidang etik Bharada E.

"Saudara FS, saudara RR, saudara KM. Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut Ramadhan, ketiganya tidak hadir karena masalah perizinan. Tetapi, tak dirinci soal perizinan yang dimaksudkan.

Meski tidak hadir langsung, Ferdy Sambo dkk tetap memberikan keterangan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang etik Bharada E.

"Jadi, walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," ujar Ramadhan.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri Meski Bunuh Brigadir J, Hasil Sidang Etik Demosi 1 Tahun

Sementara itu, Ramadhan mengatakan, ada dua saksi juga yang berhalangan hadir karena sakit, yaitu Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved