Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Richard Eliezer

Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Tak Dipecat, Didemosi 1 Tahun dan Ditugaskan ke Yanma Polri

Hasil sidang kode etik Bharada E alias Richard Eliezer. Tak dipecat tapi hanya didemosi 1 tahun dan ditugaskan ke Divisi Yanma Polri.

|
Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Tak Dipecat, Didemosi 1 Tahun dan Ditugaskan ke Yanma Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil sidang kode etik menyatakan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak dipecat tapi disanksi demosi.

Diberitakan Kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk tidak memecat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang berstatus anggota polisi RI, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 

Polri akan mempertahankan Richard Eliezer.

Meski demikian, Richard Eliezer disanksi demosi 1 tahun dan ditugaskan ke divisi Yanma Polri.

Putusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat

bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Potret Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri hari ini, Rabu (22/2/2023).
Potret Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri hari ini, Rabu (22/2/2023). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews.com)

Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan juga menyebut Eliezer menerima putusan sidang tersebut.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (didemosi)," ujar Ramadhan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan mengatakan, Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik ini.

"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," jelas dia.

Diberitakan, Polri memutuskan untuk tidak memecat Eliezer.

Polri akan mempertahankannya. Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama setahun.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.

Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Bharada Richard Eliezer jalani sidang Kode Etik Polri hari ini, Rabu (22/2/2023). Sebanyak 8 saksi dihadirkan.
Bharada Richard Eliezer jalani sidang Kode Etik Polri hari ini, Rabu (22/2/2023). Sebanyak 8 saksi dihadirkan. (YouTube Kompas TV)

Terdakwa lainnya juga sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini tayang di Kompas.com

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved