Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Justice For Icha

Perjalanan Kasus Kematian Icha, Bocah Manado Korban Rudapaksa

Dari informasi yang diperoleh, ayah tiri dari bocah Icha bernama Marlon Budiman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pelaku asusila terhadap bocah Icha yang adalah ayah tirinya sendiri, Marlon Budiman, di Polresta Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/2/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah satu tahun, Polresta Manado akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap bocah Clarissa Tumewu yang terjadi pada tahun 2021. 

Kasus yang terjadi pada Desember 2021 ini akhirnya terpecahkan setelah Polresta Manado menetapkan sang ayah tiri sebagai tersangka.

Dari informasi yang diperoleh, ayah tiri dari bocah Icha bernama Marlon Budiman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto kepada awak media mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak tirinya. 

"Setelah satu tahun penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan jika pelaku adalah ayah tiri korban," ujarnya Selasa (21/2/2023) di Polresta Manado

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sulut mengatakan jika pelaku sudah langsung ditahan oleh Polresta Manado

"Hari ini resmi kita tahan," kata dia. 

Perjalanan Kasus

Sebelumnya, seorang bocah 10 tahun di Manado berinisial CT menjadi korban kekerasan seksual. 

Ibu korban, berinisial HS meminta bantuan kepada Anggota DPR Dapil Sulut Hillary Lasut dengan mengunggah video di media sosial.

Unggahan video ibu korban kekerasan seksual di medsos tersebut akhirnya viral. 

Peristiwa yang dialami anaknya sudah dia laporkan ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021. 

Dia memohon agar menyelesaikan kasus tersebut diusut tuntas.

"Saya memohon agar Ibu membantu saya menyelesaikan kasus ini karena anak saya seperti cacat," katanya.

Dalam video berdurasi satu menit itu, ibu korban kekerasan seksual mengaku sampai saat ini hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado

Dia masih terus menunggu hasil penyelidikannya.

"Sampai saat ini anak saya masih kritis," katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Desember 2021.
Kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan.

Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi.

Namun setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin banyak pendarahannya, sehingga ibu korban membawa korban ke dokter umum.

Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik.

28 Desember 2021, orang tua membawa Icha ke Rumah Sakit Wolter Mongisidi.

29 Desember 2021 korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandou dan mendapat perawatan intensif.

Dalam pemeriksaan dokter baru diketahui Icha mengalami kekerasan seksual

Meski sudah dirawat di rumah sakit, namun  takdir berkata lain, korban menghembuskan nafas terakhirnya Senin (24/1/2022) pukul 07.25 Wita. 

Jenazah Icha kemudian dimakamkan di Desa Senduk, Minahasa.

Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga bersama Bupati Minahasa Roy Roring mendatangi langsung makam Icha.

Setahun berlalu, tak terdengar lagi perkembangan penyidikan kasus itu sampai kemudian Polresta menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka. (ryo)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved