Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sistem Kelas BPJS Bakal Diganti KRIS, Apakah Sebuah Solusi atau Masalah Baru?

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional diundur menjadi 1 Januari 2025.

Editor: Erlina Langi
Shutterstock
Sistem Kelas BPJS 1-3 Akan Dihapus dengan Nama Barunya Jadi KRIS 

TRIBUNMANADO.CO.ID Sebelumnya diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bakal menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dan menghapus sistem BPJS kelas (1,2, dan 3) yang ada saat ini.

Namun, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan diundur menjadi 1 Januari 2025 secara nasional.

Kemudian DJSN berencana mengimplementasikan kebijakan tersebut pada pertengahan tahun 2024.

Penerapan KRIS nantinya harus sesuai 12 kriteria, untuk setiap ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakitlah ditentukan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada 12 kriteria yang akan dijadikan standar dalam penentuan KRIS.

Baca juga: Sistem Kelas BPJS 1-3 Akan Dihapus Mulai Tahun Ini, Nama Barunya Jadi KRIS

Layanan pasien di RSUD Kota Tangerang. Kelas rawat inap 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara bertahap. Sedangkan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tetap alias tidak berubah.
Layanan pasien di RSUD Kota Tangerang. Kelas rawat inap 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara bertahap. Sedangkan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tetap alias tidak berubah. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Salah satu yang signifikan adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah kasur yang tersedia, yakni hanya 4 kasur saja per kamarnya.

Pemerintah juga menjamin iuran yang dibayarkan peserta BPJS masih sama seperti sebelumnya, sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Sistem KRIS JKN

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengungkaplan, hal tersebut mulai diterapkan pada tahun 2025, mundur dari yang dijadwalkan sebelumnya pada tahun 2023.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Mickael mengungkapkan, di tahun 2022 pihaknya sudah melakukan uji coba di lima rumah sakit pemerintah.

Yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di lima RS tadi.

Meski demikian, yang dicermati lebih lanjut hanya empat RS uji coba mencakup RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.

"Secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba," jelas Mickael.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved