Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Tata Cara Eksekusi Mati Napi di Indonesia
Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo telah resmi mendapatkan vonis hukuman mati. Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
27. Tembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
28. Pelaksanaan hukuman mati selesai jika dokter sudah menyatakan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
29. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu tembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
30. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor bahwa pelaksanaan eksekusi mati telah selesai dilakukan.
Sebagian artikel tayang disini
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tags
Brigadir J
Ferdy Sambo
hukuman mati
Tata Cara Eksekusi Mati
Urutan Eksekusi Mati
Eksekusi Mati Napi di Indonesia
Nusakambangan
pembunuhan berencana
Berita Terkait
Berita Terkait: #Brigadir J Tewas
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.