Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Tata Cara Eksekusi Mati Napi di Indonesia

Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo telah resmi mendapatkan vonis hukuman mati. Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Mereka juga harus memiliki mental yang baik dan tidak memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan terpidana mati.

Selain itu, mereka juga wajib memiliki kecakapan menembak sesuai standar yang telah ditentukan.

Tahapan dan tata cara hukuman mati tersebut merupakan prosedur yang telah ditetapkan terhadap seluruh terpidana mati.

Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menilai Tak Ada Hal Meringankan. Potret Ferdy Sambo ikut sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan.
Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menilai Tak Ada Hal Meringankan. Potret Ferdy Sambo ikut sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Tata cara eksekusi mati di Indonesia yang dirangkum Tribunmanado.co.id dari berbagai sumber:

1. Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.

2. Apabila terpidana hamil, pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan.

3. Kapolda (di tempat wilayah eksekusi mati dilaksanakan, Red) membentuk regu tembak. Terdiri dari seorang bintara, 12 tamtama dan di bawah pimpinan seorang perwira.

4. Saat tiba di lokasi pelaksanaan hukuman mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain. Sebelumnya terpidana diberi pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih. Dia dapat didampingi seorang rohaniawan.

5. Regu tembak telah siap di lokasi 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

6. Regu tembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter .

7. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor. Selanjutnya, jaksa eksekutor memeriksa terpidana mati dan senjata yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat dan memerintahkan Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan proses eksekusi 

9. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu tembak mengisi amunisi dan mengunci senjata api laras panjang.

10. Terdapat 9 butir peluru hampa dan 3 butir peluru tajam. Masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru.

11. Di antara 12 anggota regu tembak, tidak ada yang tahu senjata siapa yang berisi peluru tajam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved