Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Tata Cara Eksekusi Mati Napi di Indonesia

Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo telah resmi mendapatkan vonis hukuman mati. Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini tata cara eksekusi mati di Indonesia.

Ferdy Sambo telah resmi mendapatkan vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Ajak Masyarakat Kawal Terus Kasus Brigadir J, Khawatir Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat

Lantas seperti apa tata cara eksekusi mati untuk terpidana mati di Indonesia?

Eksekusi mati dilakukan dengan cara ditembak.

Eksekusi mati untuk terpidana mati ini sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010.

Terpidana mati lebih dulu diikat di sebuah tiang kayu besar di sebuah lokasi yang sudah ditentukan.

Sementara penembak adalah 1 regu tembak dari Brimob yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi.

Akan tetapi, tidak semua senjata yang digunakan regu tembak itu berisi dengan peluru.

Sedangkan semua personel Brimob yang jadi eksekutor, tidak mengetahui senjata mana yang berisi peluru tajam.

Dalam pelaksanaannya, mata dan kepala terpidana mati ditutup dengan menggunakan kain hitam.

1 regu tembak atau eksekutor ini berisi 12 anggota Brimob. Mereka juga dipilih tidak dengan sembarangan.

Ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi.

Diantaranya sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan jiwa dan psikotes.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved