Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Tata Cara Eksekusi Mati Napi di Indonesia
Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini tata cara eksekusi mati di Indonesia.
Ferdy Sambo telah resmi mendapatkan vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Mahfud MD Ajak Masyarakat Kawal Terus Kasus Brigadir J, Khawatir Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat
Lantas seperti apa tata cara eksekusi mati untuk terpidana mati di Indonesia?
Eksekusi mati dilakukan dengan cara ditembak.
Eksekusi mati untuk terpidana mati ini sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010.
Terpidana mati lebih dulu diikat di sebuah tiang kayu besar di sebuah lokasi yang sudah ditentukan.
Sementara penembak adalah 1 regu tembak dari Brimob yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi.
Akan tetapi, tidak semua senjata yang digunakan regu tembak itu berisi dengan peluru.
Sedangkan semua personel Brimob yang jadi eksekutor, tidak mengetahui senjata mana yang berisi peluru tajam.
Dalam pelaksanaannya, mata dan kepala terpidana mati ditutup dengan menggunakan kain hitam.
1 regu tembak atau eksekutor ini berisi 12 anggota Brimob. Mereka juga dipilih tidak dengan sembarangan.
Ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi.
Diantaranya sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan jiwa dan psikotes.
Brigadir J
Ferdy Sambo
hukuman mati
Tata Cara Eksekusi Mati
Urutan Eksekusi Mati
Eksekusi Mati Napi di Indonesia
Nusakambangan
pembunuhan berencana
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.