Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Tata Cara Eksekusi Mati Napi di Indonesia

Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo telah resmi mendapatkan vonis hukuman mati. Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

12. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu membawa terpidana ke posisi penembakan, melepas borgol, lalu mengikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga. Bisa dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut.

13. Kecuali ditentukan lain oleh jaksa eksekutor.

14. Terpidana mati diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan pendampingan rohaniawan.

15. Setelah 3 menit, Komandan Regu menutup mata terhukum dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

Dokter memberi tanda hitam pada baju terpidana tepat di posisi jantung sebagai sasaran tembak.

16. Dokter dan komandan regu menjauhkan diri dari terpidana.

17. Komandan Regu melapor kepada jaksa bahwa terpidana telah siap dieksekusi mati.

18. Jaksa Eksekutor memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.

19. Komandan Pelaksana memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan regu tembak agar mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

20. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu tembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu tembak serta mengambil sikap istirahat di tempat.

21, Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat atau tanda bagi regu tembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

22. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu tembak untuk membuka kunci senjata. 
23. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat atau tanda kepada regu penembak untuk menembak serentak.

24. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

25. Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana. Apabila menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan tembakan pengakhir.

26. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan tembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved