Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Seorang ASN Kena Sanksi Tipiring karena Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara

Seorang ASN di Kota Manado terkena sanksi tipiring. Ia diminta membayar denda Rp 200 ribu atas aksinya.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Kominfo Manado
Suasana sidang tipiring pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara. 

"CCTV itu dipasang di tempat dimana warga kerap buang sampah sembarangan di sungai," kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw, Jumat (17/2/2023). 

Sebut Andrei Angouw, video itu ada di Dinas Kominfo Manado.

Dipastikan pelakunya dapat sanksi tipiring dan kemungkinan diviralkan.

"Agar ada efek jera," katanya. 

Sejauh ini, beber Andrei Angouw, penerapan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan berlangsung baik. 

Baca juga: Berita Artis Heboh Hari ini Kabar Terbaru Widy Vierratale hingga BCL Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair

Baca juga: Berita Artis Heboh Hari ini Kabar Terbaru Widy Vierratale hingga BCL Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair

Puluhan masyarakat berhasil terjaring. 

"So far so good," kata dia.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved