Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Sanksi Untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Disidang Duluan

Pasalnya salah seorang pelanggar ternyata sudah pernah terjerat tipiring karena buang sampah sembarangan.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak ada ampun bagi warga yang buang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.

Pemerintah Kota Manado sekarang memantau aktivitas warga menggunakan CCTV.

Termasuk aktivitas warga buang sampah.

Baca juga: Warga 2 Kali Kena Sanksi Tipiring karena Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara

Sidang tipiring bagi warga yang buang sampah sembarangan serta berjualan di tempat terlarang.
Sidang tipiring bagi warga yang buang sampah sembarangan serta berjualan di tempat terlarang. (Arthur Rompis/Tribunmanado)

Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan disidang dan diberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, denda, hingga kurungan badan.

Meski sudah ada aturan tersebut, bahkan masih banyak warga Manado yang buang sampah sembarangan.

Pun ada yang sudah beberapa kali tertangkap namun tak jera juga.

Baca juga: Berita Heboh di Sulut Minggu Sore ini Harga Cabai Naik hingga ASN di Manado Buang Sampah Sembarangan

Sanksi moral bagi para pembuang sampah sembarangan mulai dijalankan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Video para pembuang sampah mulai disebar di media sosial.

Video tersebut berasal dari CCTV yang dipasang di sejumlah lokasi.

Salah satu video berisi tentang seorang pria yang buang sampah di bantaran sungai.

Baca juga: Seorang ASN Kena Sanksi Tipiring karena Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara

Dalam sidang tipiring pada Sabtu (18/2/2023), pria tersebut mengaku buang sampah di sana karena mengira lokasi itu masih bak sampah.

Hakim lantas menyebut itu lokasi terlarang untuk buang sampah.

Hakim lantas membacakan dakwaan.

"Bayar denda Rp 100 ribu atau kurungan penjara 2 hari," kata hakim. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved