Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Sanksi Untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Disidang Duluan

Pasalnya salah seorang pelanggar ternyata sudah pernah terjerat tipiring karena buang sampah sembarangan.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara. 

Dalam sidang di kantor Kelurahan Tikala Baru, hakim dibuat berang. 

Pasalnya salah seorang pelanggar ternyata sudah pernah terjerat tipiring karena buang sampah sembarangan.

Hakim terlihat marah dan langsung menjatuhkan vonis. 

"Denda Rp 200 ribu atau kurungan penjara 3 hari," katanya. 

Seorang ASN juga kena sanksi.

Ia kepergok buang sampah di seputaran Bandara Internasional Sam Ratulangi. 

Seorang ASN berjenis kelamin laki-laki di Kota Manado, Sulawesi Utara, sesungguhnya punya niat baik.

Ia mengangkat sampah dari pinggir jalan.

Sampah itu ditaruhnya di tempat warga terbiasa membuang sampah.

Namun, sesungguhnya itu lokasi terlarang untuk buang sampah.

Aksi ASN tersebut pun terekam CCTV.

"Sebenarnya niat bapak baik, tapi caranya salah," kata hakim tipiring seperti dalam video Kominfo Manado.

Sang ASN meminta maaf sambil mengatupkan kedua lengan di depan dada.

Kasat Pol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan pihaknya berhasil menjaring 15 pelanggar dalam operasi akhir pekan.

"Sebanyak 6 orang berjualan di trotoar, sisanya buang sampah di sembarang tempat," katanya, Minggu (19/2/2023).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved