Sulawesi Utara
Berikut Sanksi Untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Disidang Duluan
Pasalnya salah seorang pelanggar ternyata sudah pernah terjerat tipiring karena buang sampah sembarangan.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Dalam sidang di kantor Kelurahan Tikala Baru, hakim dibuat berang.
Pasalnya salah seorang pelanggar ternyata sudah pernah terjerat tipiring karena buang sampah sembarangan.
Hakim terlihat marah dan langsung menjatuhkan vonis.
"Denda Rp 200 ribu atau kurungan penjara 3 hari," katanya.
Seorang ASN juga kena sanksi.
Ia kepergok buang sampah di seputaran Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Seorang ASN berjenis kelamin laki-laki di Kota Manado, Sulawesi Utara, sesungguhnya punya niat baik.
Ia mengangkat sampah dari pinggir jalan.
Sampah itu ditaruhnya di tempat warga terbiasa membuang sampah.
Namun, sesungguhnya itu lokasi terlarang untuk buang sampah.
Aksi ASN tersebut pun terekam CCTV.
"Sebenarnya niat bapak baik, tapi caranya salah," kata hakim tipiring seperti dalam video Kominfo Manado.
Sang ASN meminta maaf sambil mengatupkan kedua lengan di depan dada.
Kasat Pol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan pihaknya berhasil menjaring 15 pelanggar dalam operasi akhir pekan.
"Sebanyak 6 orang berjualan di trotoar, sisanya buang sampah di sembarang tempat," katanya, Minggu (19/2/2023).
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kapal Angkut Kopra Tenggelam, Pemblokiran TPA Sumompo Berakhir |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kecelakaan di Kairagi Dua, Program MBG Belum Masuk Bolmong |
![]() |
---|
Sulawesi Utara Ekspor 260 Ton Santan Beku ke Tiongkok Senilai Rp 12 Miliar |
![]() |
---|
Profil Benny Parasan, Komisaris PT PPSU yang Baru, Siap Genjot Industri Pariwisata Sulut |
![]() |
---|
Hanya 10 Persen Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Sulut yang Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.