Opini
'Tembok Derita' RSUD di Jalan Umum Berstatus Tanah Negara dan Keadilan Masyarakat
Masih banyak perkara seperti tindak pidana korupsi, narkotika, kasus mafia tanah dan lainnya, yang membutuhkan penanganan sama seriusnya
Saya tidak akan panjang lebar membahas soal materi gugatan kami, melainkan pandangan saya mengenai keaktifan masyarakat, pers, ormas dalam mengawasi segala proses persidangan perkara-perkara yang berhadapan antara masyarakat dan pemerintah.
Hal ini harus menjadi eksklusif bagi masyarakat dan elemen-elemen yang ada, antara lain Pers dan medianya, LSM, ormas dan pihak lainnya dalam bersama mengawal keadilan bagi masyarakat.
Saya selama menjalani sebagai praktisi hukum, advokat begitu paham setiap episode dari proses penegakan hukum, kadang merasa pasti menang atau benar tapi putusan yang ada malah sebaliknya. Dan itulah dinamika dalam berjuang untuk keadilan bagi masyarakat.
Hal itu merupakan cara penegakan hukum yang harus dipahami. Bahwa dalam proses penegakan hukum untuk keadilan, kebenaran materiil yang sejatinya harus dipahami. Hakim juga mempunyai independensi dan kewenangan sesuai dengan UU No. 48/2009 Pasal 5 yang mana hakim dan hakim konstitusi wajib menggali nilai hukum dan nilai keadilan di masyarakat. Sehingga nantinya apapun putusan hakim tetap kami menghormatinya.

Walaupun ada pertentangan di masyarakat terkait putusan hakim dan ada yang tidak bersepakat maka keputusan hakim itu tidak bisa batal begitu saja. Keputusan itu tetaplah demikian, tinggal mekanisme upaya hukum banding. Dan demikianlah perjuangan untuk memperoleh keadilan itu.
Kita tidak boleh mengintervensi. Jawaban ini terkesan klise. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengungkapkan, bukan berarti yang boleh berbicara terkait putusan yang ada hanya anak fakultas hukum, para praktisi hukum, karena sejatinya keadilan itu untuk masyarakat. Justice for all. Keadilan merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar bagi semua orang.
Harapan Saya, kiranya perkara 'Tembok Derita' yang telah merugikan masyarakat benar-benar mendapat keadilan sebagaimana mestinya, dan pers, LSM, ormas serta masyarakat lainnya bisa mengawal jalannya proses persidangan yang ada. Sehingga proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan keadilan bisa diraih. Semoga (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.