Vonis Bharada E
Kapolri Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali Berdinas, Keluarga Berharap Pindah ke Manado
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah inkrah
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 06.00 WIB, 3 Orang Tewas, Truk Angkut Buruh Pabrik Tabrakan Adu Kambing
Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Hakim Wahyu Iman Santoso Setelah Vonis Ferdy Sambo Cs, Akan Diperiksa KY
Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ucap Sigit.
Polri Siapkan Sidang Etik Bharada E
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sidang etik ini akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.
"Kami sedang lihat proses yang ada dan kami meminta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah (siap) bisa dilaksanakan," kata Kapolri Sigit saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit menyebut, terkait dengan nasib, Bharada E dinilainya masih memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Polri.
Dia menyebut, harapan dari masyarakat dan orang tua dari Bharada E akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan etik.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Sigit.
Kendati demikian, Kapolri Sigit belum dapat memastikan, jadwal pelaksanaan sidang etik untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Dirinya hanya memastikan kalau putusan dalam sidang etik dilandaskan pada pertimbangan yang menciptakan rasa keadilan bagi setiap pihak.
"Itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi instutusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," tukas dia.
Roy Pudihang Ingin Bharada E Berkarier di Manado Sulawesi Utara
Anggota Komisi III DPR RI Puji Keputusan Kejagung yang Tidak Ajukan Banding Terkait Vonis Bharada E |
![]() |
---|
Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Dinilai IPW Bisa Meningkatkan Citra Polri, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kompolnas Terkait Karier Richard Eliezer di Polri: Kami Percaya KKEP Menjatuhkan Putusan Terbaik |
![]() |
---|
Majelis Hakim Kabulkan Justice Collaborator ke Bharada E, Pertimbangannya Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
Ibunda Brigadir J Rela Vonis Richard Eliezer hanya 1,6 Tahun, Rosti: Eliezer Dipakai Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.