Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Bharada E

Anggota Komisi III DPR RI Puji Keputusan Kejagung yang Tidak Ajukan Banding Terkait Vonis Bharada E

Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai, keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tak mengajukan banding

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap Layar Kompas Tv
Orang tua Bharada E (kiri). Richard Eliezer saat sidang vonis, Rabu (15/2/2023) (kanan). - Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, ibunda Richard Eliezer berharap anaknya bisa kembali ke Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai, keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat.

"Sudah tepat apa yang disampaikan Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan banding atas putusan yang telah dijatuhi hakim kepada Bharada Richard Eliezer," kata Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).

Legislator Partai Demokrat ini juga berpandangan, bahwa banyak pertimbangan yang menjadi alasan Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan banding meskipun vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer. Potret Richard Eliezer saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer. Potret Richard Eliezer saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Di samping sebagai Justice Colaborator, Santoso mengatakan apa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer terhadap Brigadir Josua adalah atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.

Baca juga: Ronny Talapessy Sampaikan Terima Kasih, Apresiasi Kejaksaan Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer

"Bharada Richard Eliezer dipastikan berada dalam tekanan yang dia tidak dapat melawannya," ucapnya.

Faktor lainnya, lanjut Santoso, keluarga almarhum Brigadir Josua juga telah memaafkan apa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer.

"Serta membongkar kejadian obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo," imbuhnya.

Baca juga: Berita Heboh di Sulut Kemarin Penculikan Bocah di Bolmong hingga Guguran Lava Gunung Api Karangetang

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Ponogoro, Truk vs 2 Motor vs Elf yang Membawa Siswa SD, Korban 11 Orang

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Di mana, atas vonis 18 bulan penjara bagi Richard, Kejagung RI resmi tak mengajukan banding.

Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Bahwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keputusan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E Dinilai Anggota Komisi III DPR Sudah Tepat, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/17/keputusan-kejagung-tak-ajukan-banding-vonis-bharada-e-dinilai-anggota-komisi-iii-dpr-sudah-tepat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved