Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Bharada E

Kompolnas Terkait Karier Richard Eliezer di Polri: Kami Percaya KKEP Menjatuhkan Putusan Terbaik

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara soal karier Richard Eliezer di institusi Polri.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/Jeprima/Kompas.com
Momen di ruang sidang seusai Richard Eliezer alias Bharada E divonis pada Rabu (15/2023) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara soal karier Richard Eliezer di institusi Polri.

Poengky meyakini bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pangkat dan peran Richard dalam membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.

Kendati demikian, ia menegaskan tetap menyerahkan seluruh proses sidang etik ini kepada pihak Polri.

Hadiri Sidang Vonis Bharada E, Ibunda Brigadir J: Kami Tetap Memaafkan Richard Eliezer
Hadiri Sidang Vonis Bharada E, Ibunda Brigadir J: Kami Tetap Memaafkan Richard Eliezer (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Poengky juga menghormati keputusan majelis hakim kepada Bharada E.

Menurutnya majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.

"Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di Kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal," katanya.

Baca juga: Andrei Angouw Membuka Lomba SICITA Tingkat SD se Kota Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Sudah Dipecat dan Divonis Mati, Ferdi Sambo Dinilai tak Punya Power di Internal Polri

Kendati demikian, Poengky mengatakan pihaknya meyakini kasus ini akan terbuka ketika Richard mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan berjanji akan mengungkap fakta sebenarnya.

Hal itu, lanjutnya, terbukti ketika Richard jujur selama persidangan dan memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.

 "Hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," tukasnya.

Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.

Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.

Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved