Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Bharada E

Ibunda Brigadir J Rela Vonis Richard Eliezer hanya 1,6 Tahun, Rosti: Eliezer Dipakai Tuhan

Ibunda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris usai sidang vonis terhadap Richard Eliezer

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com
Ekspresi Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ibunda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris usai sidang vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Bharada E divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hanya 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Rosti yang hadir langsung dalam persidangan vonis tersebut, merasa terharu dengan putusan majelis hakim.

Keluarga Brigadir J puas dengan vonis Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf. Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak seusai sidang vonis Putri Candrawathi.
Keluarga Brigadir J puas dengan vonis Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf. Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak seusai sidang vonis Putri Candrawathi. (Kompas.com)

Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini kalau majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.

"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard eliezer," kata Rosti kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Rosti juga meyakini kalau sang anak yakni Yoshua sedang melihat kondisi di PN Jakarta Selatan ini dari alam yang berbeda.

Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.

Baca juga: Profil Suga BTS, Bakal Gelar Konser Solo Pertama di Indonesia Selama 3 Hari

Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 16 Februari 2023, Info BMKG Wilayah Potensi Dilanda Cuaca Ekstrem

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," tukas Rosti.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Menangis Histeris: Biarlah Almarhum Yoshua Melihat Eliezer Dipakai Tuhan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/ibunda-brigadir-j-menangis-histeris-biarlah-almarhum-yoshua-melihat-eliezer-dipakai-tuhan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved