Brigadir J Tewas
Apa Itu Amicus Curiae? Pihak Ketiga yang Jadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Vonis Bharada E
Dasar hukum amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Eva adalah salah satu akademisi yang mendorong amicus curiae buat Richard.
"Amicus curiae sebetulnya tidak mengikat hakim. Tapi sebagai sarana masyarakat khususnya akademisi untuk mengingatkan hakim dan memperkaya khasanah pengetahuannya (secara akademis) tentang suatu perkara," ujar Eva saat dihubungi Kompas.com.
Sementara itu, advokat senior yang juga pengajar di Fakulta Hukum Universitas Indonesia, Todung Mulya Lubis, berharap hakim mempertimbangkan amicus curiae untuk Richard secara moral.
Todung juga salah satu akademisi yang mendukung amicus curiae untuk Richard.
"Amicus curiae itu sudah sering diajukan di berbagai persidangan di Indonesia," kata Todung saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Todung, hakim mempunyai wewenang penuh apakah akan mempertimbangkan atau tidak amicus curiae itu.
"Memang hakim bisa mengenyampingkan tetapi secara moral hakim harus membacanya dan mempertimbangkan apa yang ditulis dalam amicus curiae itu. Saya percaya majelis hakim akan mempertimbangkannya," ucap Todung.

LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas Juni 2023
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi memprediksi, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer kemungkinan bisa bebas pada Juni 2023.
Kemungkinan itu bisa terjadi karena adanya remisi, salah satu hak narapidana.
"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," kata Edwin yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Menurut dia, kemungkinan Richard bebas tersebut menghitung pemotongan masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022.
Di samping itu, LPSK akan mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard memperoleh remisi tambahan sebagai justice collaborator selama 2/3 masa tahanan.
Dengan demikian, menurut dia, pada bulan Juni nanti, Richard akan dibebaskan.
Dalam kesempatan lainnya, Edwin mengatakan, ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.