Brigadir J Tewas
Apa Itu Amicus Curiae? Pihak Ketiga yang Jadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Vonis Bharada E
Dasar hukum amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) telah diputus.
Hakim telah membacakan vonis untuk Bharada E.
Dari tuntutan Jaksa 12 tahun, Bharada E justru divonis hakim 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim menyampaikan bahwa status justice collaborator untuk terdakwa Richard Eliezer layak diberikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebab, menurut majelis hakim, keterangan yang disampaikan Richard Eliezer mampu membuat terang peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim menilai keterangan Richard Eliezer telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario pembunuhan berencana yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim mengatakan kejujuran Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.
"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," ucap dia.
Karena itu, Richard Eliezer kemudian divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Selain menjadi jc, ada faktor lain yang membuat vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.