Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Apa Itu Amicus Curiae? Pihak Ketiga yang Jadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Vonis Bharada E

Dasar hukum amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Hakim Wahyu dan Bharada E. 

Sejumlah pihak mulai dari aktivis hukum hingga akademisi lantas mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Isinya adalah pandangan keilmuan mereka terkait persidangan yang dijalani oleh Richard.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme.

Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan. Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.

Adapun dokumen yang memuat opini tersebut disebut sebagai amicus brief.

Dasar hukum amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal itu berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Profil tiga hakim yang mengadili Ferdy Sambo yakni, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso, serta dua anggota hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.
Profil tiga hakim yang mengadili Ferdy Sambo yakni, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso, serta dua anggota hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut. (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

Berharap dipertimbangkan hakim

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kewenangan mempertimbangkan amicus curiae sepenuhnya ada di tangan hakim.

"Hakim boleh mempertimbangkan, boleh tidak amicus curiae. Tergantung kemauannya karena itu kekuasaannya," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Menurut Abdul, yang wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Richard adalah seluruh fakta yang muncul sepanjang persidangan.

"Harus dipertimbangkan apakah yang membuktikan kesalahan terdakwa atau sebaliknya," ucap Abdul.

Secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa juga menyampaikan hal yang sama terkait amicus curiae untuk Richard. Menurut dia tidak ada aturan yang mewajibkan seorang hakim mempertimbangkan amicus curiae.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved