Brigadir J Tewas
Apa Itu Amicus Curiae? Pihak Ketiga yang Jadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Vonis Bharada E
Dasar hukum amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Sejumlah pihak mulai dari aktivis hukum hingga akademisi lantas mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).
Isinya adalah pandangan keilmuan mereka terkait persidangan yang dijalani oleh Richard.
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan. Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.
Adapun dokumen yang memuat opini tersebut disebut sebagai amicus brief.
Dasar hukum amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal itu berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Berharap dipertimbangkan hakim
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kewenangan mempertimbangkan amicus curiae sepenuhnya ada di tangan hakim.
"Hakim boleh mempertimbangkan, boleh tidak amicus curiae. Tergantung kemauannya karena itu kekuasaannya," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Menurut Abdul, yang wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Richard adalah seluruh fakta yang muncul sepanjang persidangan.
"Harus dipertimbangkan apakah yang membuktikan kesalahan terdakwa atau sebaliknya," ucap Abdul.
Secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa juga menyampaikan hal yang sama terkait amicus curiae untuk Richard. Menurut dia tidak ada aturan yang mewajibkan seorang hakim mempertimbangkan amicus curiae.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.