Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Skimming di Sulut

Korban Kasus Skimming Kecewa, 4 Pelaku Hanya Divonis 9 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Manado

Kasus yang merugikan nasabah bank SulutGo sebanyak Rp 3 miliar lebih ini, justru mendapat hukuman yang terbilang ringan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado
Para pelaku skimming di Manado. 

Dihadapan majelis hakim, Yudi mengatakan jika keempat terdakwa sempat bertemu dengan salah satu terdakwa lainnya yang Mucef di Bali.

Pertemuan ini dilakukan usai keempat pelaku menggasak uang milyaran rupiah milik nasabah Bank SulutGo.

"Bahkan dalam pertemuan tersebut mereka sempat pesta di Bali," kata dia.

Pertemuan ini juga dibenarkan oleh dua terdakwa asal Bulgaria yakni Valentin dan Marthin.

Keduanya mengaku datang ke Bali atas perintah dari Mucef.

"Iya, pertemuan ini memang ada," ujarnya.

"Kami berkumpul di Bali untuk membahas tentang uang yang diambil," katanya Marthin.

Sementara itu, Valentin terdakwa lainnya mengatakan jika dirinya ditipu oleh pelaku lainnya yang masih buron yakni Mucef.

Pasalnya setelah menyerahkan uang tersebut, Mucef justru tak bisa lagi ditemukan.

"Dia menghilang begitu saja setelah pertemuan di Bali," tegas dia. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Dinas di Makassar yang Tewaskan Siswa SMA di Malam Valentine

Baca juga: Bibi Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan, Rohani: Tidak Adil, Ia Sudah Menembak Anak Kami

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved