Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Divonis 18 Bulan, Praktisi Hukum Manado Sebut Sudah Penuhi Keinginan Publik dan Adil

Menurut Praktisi Hukum Manado, vonis untuk Bharada E sudah sangat adil. Selain itu, keputusan hakim sesuai dengan ekspektasi publik.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa kasus pembunuhan Josua Hutabarat (brigadir J), yakni Richard Eliezer (Bharada E), sudah resmi divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dalam vonis tersebut, Bharada E dijatuhi hukuman selama 18 bulan. 

Menanggapi vonis tersebut, Praktisi Hukum Manado, Firman Mustika, mengatakan jika hukuman 18 bulan yang diterima sudah memenuhi keinginan publik.

Pasalnya publik tahu jika apa yang dilakukan oleh Bharada E adalah perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo. 

"Yah, ini sudah memenuhi keinginan publik. Apalagi kasus ini sudah menjadi sorotan warga di Indonesia bahkan mancanegara," ujarnya via telepon, Kamis (16/2/2023). 

Praktisi yang akrab dengan sapaan Ai ini menambahkan bila dalam perjalanan kasus pembunuhan ini, Bharada E benar-benar jujur dan menjadi justice collaborator (JC).

"Publik tahu bahwa Eliezer ini adalah orang yang disuruh membunuh Brigadir Josua. Selain itu secara hukum dia tidak berbelit-belit, dan mau jadi seorang justice collaborator," ujarnya. 

Ai mengatakan jika vonis 18 bulan ini sudah sangat adil bagi Bharada E

"Ini adil dan sangat memuaskan keinginan publik," tandasnya.

Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Pengamat Hukum Sulawesi Utara Rodrigo Elias Beberkan 2 Fakta

Baca juga: Harapan Sulut United FC untuk Ketum PSSI Erick Thohir

Baca juga: Thierry Henry Sebut Skuad Manchester City Kekuatannya Lebih Merata dari Arsenal, Support The Gunners

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Hutabarat, Richard Eliezer, yang juga adalah mantan ajudan Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023).

Pada putusan ini Richard Eliezer atau Bharada E dihukum penjara selama 18 bulan.

Hukuman ini dirasa adil bagi Bharada E, karena sebelumnya Bharada E dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.

Menanggapi putusan ini, Pengamat Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Rodrigo Elias, mengatakan jika hakim sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum akhirnya memutus hukuman bagi Bharada E.

Selain itu, Rodrigo Elias mengatakan jika ada dua hal menarik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Rodrigo Elias
Rodrigo Elias (IST)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved