Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Divonis 18 Bulan, Praktisi Hukum Manado Sebut Sudah Penuhi Keinginan Publik dan Adil

Menurut Praktisi Hukum Manado, vonis untuk Bharada E sudah sangat adil. Selain itu, keputusan hakim sesuai dengan ekspektasi publik.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

Yang pertama adalah kuasa relasi yang harus dilakukan oleh Bharada E.

Rodrigo Elias mengatakan jika Bharada E terpaksa mengikuti perintah dari Ferdy Sambo karena dia merupakan anggota termuda.

"Jadi hakim sadar benar bahwa ada kuasa relasi di sini. Sebagai seorang jenderal, Ferdy Sambo bisa memerintahkan Bharada E melakukan sesuatu meskipun itu diluar kewenangannya," ujar dosen di Fakultas Hukum Unsrat Manado ini saat dihubungi.

Yang kedua adalah Bharada E tidak terjebak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Malahan, Bharada E berani keluar dan membongkar kebenaran dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: PT BLJ di Mitra Sulawesi Utara Bantah Aniaya Karyawannya: Mereka Membawa Sajam

Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Lovesick - Maroon 5: Lovesick, You Know I Cant Fight It Anymore

"Bharada E ini berani jadi Justice Collaborator. Jadi hukuman bagi JC ini harus lebih rendah dibandingkan hukuman terdakwa lainnya," kata dia lagi.

Terakhir, Rodrigo Elias mengatakan bahwa biasanya dalam proses peradilan keluarga korban akan sangat marah jika pelaku dihukum ringan.

Tapi dalam kasus ini malah sebaliknya, keluarga Brigadir J justru senang bila Bharada E dihukum ringan.

"Mungkin karena keluarga Brigadir J tahu bahwa ada tekanan besar yang dihadapi Bharada E sampai rela menembak seniornya sendiri," tegas dia.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved