Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Skimming

Berikut Vonis 4 Terdakwa Kasus Skimming Bank SulutGo, Cukup Mengejutkan

Keempat terdakwa yang mencuri uang miliaran nasabah Bank SulutGo ini dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara saja. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
nielton durado/tribun manado
Sidang Skimming Bank SulutGo di PN Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus skimming Bank SulutGo dengan empat orang terdakwa sudah capai tahap akhir persidangan.

Mereka sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado.

namun sangat disesalkan, keempat terdakwa hanya mendapatkan vonis 9 bulan penjara.

Baca juga: 4 Terdakwa Skimming Hanya Divonis 9 Bulan, Bank SulutGo : Kami Hormati Putusan Hukum

Kantor Bank SulutGo - Keempat terdakwa yang mencuri uang milyaran nasabah Bank SulutGo dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado.
Kantor Bank SulutGo - Keempat terdakwa yang mencuri uang miliaran nasabah Bank SulutGo dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado. (Tribun Manado)

Padahal mereka sudah merugikan banyak pihak. Kerugiannya juga tak sedikit.

Belum diketahui langkah apa yang akan diambil selanjutnya oleh Bank Sulutgo.

Mereka enggan berkomentar terlalu banyak terkait kasus tersebut.

Baca juga: Breaking News, 4 Pelaku Skimming Bank SulutGo Divonis 9 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Manado

Vonis ringan didapatkan oleh empat terdakwa di kasus Skimming Bank SulutGo. 

Keempat terdakwa yang mencuri uang miliaran nasabah Bank SulutGo ini dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara saja. 

Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Darmanto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara. 

Meskipun begitu, Bank SulutGo sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini tak berkomentar banyak. 

Baca juga: Penerjemah Berhalangan, Sidang Putusan Kasus Skimming Bank SulutGo Ditunda Lagi

Humas Bank SulutGo Heince Rumende mengatakan jika pihaknya menghormati setiap proses hukum. 

"No koment yah. Karena ini mengenai putusan hukum," ujarnya via WhatsApp, Rabu 15 Februari 2023. 

Ia menambahkan jika Bank SulutGo menghormati hukuman yang ada. 

"Bank SulutGo menjunjung tinggi putusan hukum yang ada," kata dia. 

Sempat Pesta di Bali 

Fakta demi fakta dari kasus ini terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa 20 Desember 2022. 

Salah satunya fakta bahwa keempat terdakwa yakni Valentin Antony, Marthin Ivanov Stanichev, Charlie Watimena dan Arie Lufitasari, sempat bertemu disalah satu cafe di Bali. 

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yudi Arya. 

Dihadapan majelis hakim, Yudi mengatakan jika keempat terdakwa sempat bertemu dengan salah satu terdakwa lainnya yang Mucef di Bali. 

Pertemuan ini dilakukan usai keempat pelaku menggasak uang milyaran rupiah milik nasabah Bank SulutGo.

"Bahkan dalam pertemuan tersebut mereka sempat pesta di Bali," kata dia. 

Pertemuan ini juga dibenarkan oleh dua terdakwa asal Bulgaria yakni Valentin dan Marthin. 

Keduanya mengaku datang ke Bali atas perintah dari Mucef. 

"Iya, pertemuan ini memang ada," ujarnya. 

"Kami berkumpul di Bali untuk membahas tentang uang yang diambil," katanya Marthin. 

Sementara itu, Valentin terdakwa lainnya mengatakan jika dirinya ditipu oleh pelaku lainnya yang masih buron yakni Mucef. 

Pasalnya setelah menyerahkan uang tersebut, Mucef justru tak bisa lagi ditemukan. 

"Dia menghilang begitu saja setelah pertemuan di Bali," tegas dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved