Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Skimming

Berikut Vonis 4 Terdakwa Kasus Skimming Bank SulutGo, Cukup Mengejutkan

Keempat terdakwa yang mencuri uang miliaran nasabah Bank SulutGo ini dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara saja. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
nielton durado/tribun manado
Sidang Skimming Bank SulutGo di PN Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus skimming Bank SulutGo dengan empat orang terdakwa sudah capai tahap akhir persidangan.

Mereka sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado.

namun sangat disesalkan, keempat terdakwa hanya mendapatkan vonis 9 bulan penjara.

Baca juga: 4 Terdakwa Skimming Hanya Divonis 9 Bulan, Bank SulutGo : Kami Hormati Putusan Hukum

Kantor Bank SulutGo - Keempat terdakwa yang mencuri uang milyaran nasabah Bank SulutGo dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado.
Kantor Bank SulutGo - Keempat terdakwa yang mencuri uang miliaran nasabah Bank SulutGo dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado. (Tribun Manado)

Padahal mereka sudah merugikan banyak pihak. Kerugiannya juga tak sedikit.

Belum diketahui langkah apa yang akan diambil selanjutnya oleh Bank Sulutgo.

Mereka enggan berkomentar terlalu banyak terkait kasus tersebut.

Baca juga: Breaking News, 4 Pelaku Skimming Bank SulutGo Divonis 9 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Manado

Vonis ringan didapatkan oleh empat terdakwa di kasus Skimming Bank SulutGo. 

Keempat terdakwa yang mencuri uang miliaran nasabah Bank SulutGo ini dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara saja. 

Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Darmanto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara. 

Meskipun begitu, Bank SulutGo sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini tak berkomentar banyak. 

Baca juga: Penerjemah Berhalangan, Sidang Putusan Kasus Skimming Bank SulutGo Ditunda Lagi

Humas Bank SulutGo Heince Rumende mengatakan jika pihaknya menghormati setiap proses hukum. 

"No koment yah. Karena ini mengenai putusan hukum," ujarnya via WhatsApp, Rabu 15 Februari 2023. 

Ia menambahkan jika Bank SulutGo menghormati hukuman yang ada. 

"Bank SulutGo menjunjung tinggi putusan hukum yang ada," kata dia. 

Sempat Pesta di Bali 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved