Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Skimming

Berikut Vonis 4 Terdakwa Kasus Skimming Bank SulutGo, Cukup Mengejutkan

Keempat terdakwa yang mencuri uang miliaran nasabah Bank SulutGo ini dijatuhi hukuman hanya sembilan bulan penjara saja. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
nielton durado/tribun manado
Sidang Skimming Bank SulutGo di PN Manado. 

Fakta demi fakta dari kasus ini terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa 20 Desember 2022. 

Salah satunya fakta bahwa keempat terdakwa yakni Valentin Antony, Marthin Ivanov Stanichev, Charlie Watimena dan Arie Lufitasari, sempat bertemu disalah satu cafe di Bali. 

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yudi Arya. 

Dihadapan majelis hakim, Yudi mengatakan jika keempat terdakwa sempat bertemu dengan salah satu terdakwa lainnya yang Mucef di Bali. 

Pertemuan ini dilakukan usai keempat pelaku menggasak uang milyaran rupiah milik nasabah Bank SulutGo.

"Bahkan dalam pertemuan tersebut mereka sempat pesta di Bali," kata dia. 

Pertemuan ini juga dibenarkan oleh dua terdakwa asal Bulgaria yakni Valentin dan Marthin. 

Keduanya mengaku datang ke Bali atas perintah dari Mucef. 

"Iya, pertemuan ini memang ada," ujarnya. 

"Kami berkumpul di Bali untuk membahas tentang uang yang diambil," katanya Marthin. 

Sementara itu, Valentin terdakwa lainnya mengatakan jika dirinya ditipu oleh pelaku lainnya yang masih buron yakni Mucef. 

Pasalnya setelah menyerahkan uang tersebut, Mucef justru tak bisa lagi ditemukan. 

"Dia menghilang begitu saja setelah pertemuan di Bali," tegas dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved