Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Poin Meringankan Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bersikap Jujur dan Sesali Perbuatan

Hal yang meringankan Bharada E Richard Eliezer hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Bersikap jujur, sesali perbuatan dan jadi Justice Collaborator.

|
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Hal yang meringankan Bharada E Richard Eliezer hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Bersikap jujur, sesali perbuatan dan jadi Justice Collaborator. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Poin-poin pertimbangan yang meringkankan Richard Eliezer alias Bharada E setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejujuran serta rasa penyesalan atas perbuatannya membuat Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan.

Selain itu, Richard Eliezer bersikap baik dan meminta maaf kepada keluarga korban, mendiang Brigadir J.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.

Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Kompas.com/Youtube)

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Selain itu, Richard belum pernah dihukum.

Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim. Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.

Tapi demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua

yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi,

yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Kompas.com/Youtube)

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah

untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca juga: Ricard Eliezer Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Bharada E: Kami Yakin Tuhan akan Sertai

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved