Hukuman Bharada E
Ricard Eliezer Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Bharada E: Kami Yakin Tuhan akan Sertai
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui vonis hukuman Bharada E telah diputuskan hari ini.
Berdasarkan putusan majelis hakim.
Richard eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.
Keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim siang ini Rabu 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Keluarga Bharada E Nonton langsung sidang Vonis Eliezer
Keluarga Bharada E di Manado, provinsi Sulawesi Utara, ngumpul di rumah Roy Pudihang untuk nonton bareng sidang pembacaan vonis untuk Bharada E dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Mereka adalah paman, bibi serta sepupu Bharada E di Manado.
Amatan tribunmanado, anggota keluarga Bharada E di Manado memakai kaos hitam bertuliskan Save Bharada E.
Mereka terlihat tegang. Beberapa diantaranya tampak mendaraskan doa.
Suasana baru terlihat ketika mereka saling menguatkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.