Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sakit Hati Putri Candrawathi Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Rampas Nyawa Brigadir J
Motif pembunuhan Brigadir J terungkap. Sakit hati Putri Candrawathi berujung vonis bagi Ferdy Sambo.
"Terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," sambung Wahyu.
Wahyu menjelaskan, saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo diketahui membawa senjata api yang ditempatkan di pinggang kanannya.

Senjata api tersebut bermerek Glock Austria yang berisi lima butir peluru tajam berwarna silver. Peluru ini bermerek Lugers berukuran 9 milimeter (mm).
Sementara, dalam megazine senjata Glock milik Richard Eliezer yang digunakan untuk menembak Yosua, kata Wahyu, terdapat sisa amunisi sebanyak 12 butir peluru tajam.
Dari total 12 butir peluru ini, enam butir bermerek PIN 9CA serta lima butir bermerek SNB 9x920.
"Dan peluru merek Lugers 9 mm identik sama dengan peluru yang dimiliki oleh terdakwa pada saat dilakukan penyitaan," terang Wahyu.
Baca juga: Putusan Vonis Mati ke Ferdy Sambo dan 20 Tahun ke Putri Belum Inkracht
Artikel ini tayang di Kompas.com
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.