Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sakit Hati Putri Candrawathi Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Rampas Nyawa Brigadir J

Motif pembunuhan Brigadir J terungkap. Sakit hati Putri Candrawathi berujung vonis bagi Ferdy Sambo.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Motif Pembunuhan Brigadir J. Sakit Hati Putri Candrawathi Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Rampas Nyawa Brigadir J. 

"Terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," sambung Wahyu.

Wahyu menjelaskan, saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo diketahui membawa senjata api yang ditempatkan di pinggang kanannya.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Senjata api tersebut bermerek Glock Austria yang berisi lima butir peluru tajam berwarna silver. Peluru ini bermerek Lugers berukuran 9 milimeter (mm).

Sementara, dalam megazine senjata Glock milik Richard Eliezer yang digunakan untuk menembak Yosua, kata Wahyu, terdapat sisa amunisi sebanyak 12 butir peluru tajam.

Dari total 12 butir peluru ini, enam butir bermerek PIN 9CA serta lima butir bermerek SNB 9x920.

"Dan peluru merek Lugers 9 mm identik sama dengan peluru yang dimiliki oleh terdakwa pada saat dilakukan penyitaan," terang Wahyu.

Baca juga: Putusan Vonis Mati ke Ferdy Sambo dan 20 Tahun ke Putri Belum Inkracht

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved