Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sakit Hati Putri Candrawathi Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Rampas Nyawa Brigadir J
Motif pembunuhan Brigadir J terungkap. Sakit hati Putri Candrawathi berujung vonis bagi Ferdy Sambo.
Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup jika Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu.
Baca juga: Berikut 7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Mati Oleh Hakim, Tak Ada Hal Meringankan
Pelecehan Dsebut Hanya Ilusi
Dalam pertimbangan lain, Wahyu meyakini tidak adanya pelecehan seksual yang dialami Putri tak lepas dari perkataan Sambo itu sendiri.
Wahyu menyebut Sambo pernah menyampaikan bahwa pelecehan seksual ini hanyalah sebuah ilusi. Hal ini disampaikan Sambo kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.
Bahkan, Sugeng mengungkapkan Sambo berulang kali menyampaikan hal itu.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu.
Selain itu, Sambo juga disebut mengucapkan hal yang sama untuk meyakinkan Sugeng bahwa pelecehan seksual itu adalah ilusi pada 21 Juli 2022.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Wahyu.
Ikut Tembak Yosua
Selain itu, Wahyu juga meyakini Sambo turut menembak Yosua.
Keyakinan ini berdasarkan barang bukti, keterangan ahli Arif Sumirat, keterangan saksi Rifaizal Samua, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
"Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup," ungkap Wahyu.
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.