Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Berikut 7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Mati Oleh Hakim, Tak Ada Hal Meringankan

Jika Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo terpidana hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J, baru divonis hakim dengan tujuh alasan yang memberatkan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Suasana ruang sidang vonis Ferdy Sambo langsung riuh saat hakim menjatuhkan hukuman mati, Senin (13/2/2023).

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas memberikan putusan tersebut.

Ada sekitar 7 poin yang menjadi alasan hakim untuk menjatuhkan vonis tersebut.

Baca juga: Berikut Kemungkinan Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Prosesnya Masih Panjang


Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) 

Pun menegaskan tak ada hal yang dapat meringankan terdakwa.

banyak pihak yang senang dengan putusan tersebut, kecuali keluarga Ferdy Sambo dan para pendukungnya.

hakin tetap berpegang teguh pada keputusan mereka, dan mempersilakan Ferdy Sambo dan kuasa hukumya untuk melakukan upaya hukum lain.

Ada waktu selama tujuh hari untuk mereka mengajkan banding ke PengadilanTinggi DKI Jakarta, lalu kasasi ke MA jika diperlukan.

Baca juga: Pesan Haru Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Vonis Ortunya: Proud To Be Your Daughter

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, masih mempunyai waktu tujuh hari buat mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi, usai divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Aturan mengenai upaya banding itu diatur dalam pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Jika mengajukan banding, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Putusan Vonis Mati ke Ferdy Sambo dan 20 Tahun ke Putri Belum Inkracht

Jika Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sedangkan batas waktu pengajuan banding dari Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya diatur selama tujuh hari setelah pembacaan vonis.

"Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan," demikian isi Pasal 233 ayat (2) KUHAP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved