Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Mempunyai Niat Bunuh Yosua'

Divonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal tetap tegas menyatakan dirinya tidak memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
TribunJakarta.com
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Sebut Saya Tidak Pernah Mempunyai Niat Bunuh Yosua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal langsung merespon setelah dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).

Sidang pembacaan vonis Ricky Rizal itu digelar setelah sebelumnya terdakwa lainnya, Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Ricky Rizal tetap tegas menyatakan dirinya tidak memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Brigadir J.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," kata Ricky seusai persidangan.

Ricky Rizal menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada tim kuasa hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar dia.

Terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal Bacakan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Ricky Rizal Menangis, Suara Bergetar Bacakan Pledoi: Saya Dituduh Ikut Pembunuhan Almarhum Yosua alias Brigadir J.
Terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal Bacakan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Ricky Rizal Menangis, Suara Bergetar Bacakan Pledoi: Saya Dituduh Ikut Pembunuhan Almarhum Yosua alias Brigadir J. (Kompas TV Capture Youtube)

Vonis Hakim kepada Ricky Rizal lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa Ricky Rizal.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ungkap Hakim.

Selain itu, Hakim menilai perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng institusi Polri.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar Hakim. 

Baca juga: Vonis Mati terhadap Ferdy Sambo Dinilai Pulihkan Marwah Mahkamah Agung

Hal yang meberatkan Ricky Rizal

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal-hal yang memberatkan Ricky Rizal diungkap hakim dalam sidang.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan hukuman Ricky.

Satu di antaranya, eks ajudan Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Majelis Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Bukan hanya itu, perbuatan brigadir polisi kepala (bripka) itu juga dinilai mencoreng citra Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar hakim.

Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman, di antaranya, Ricky masih mempunyai tanggungan menghidupi keluarga.

"Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar hakim.

Baca juga: Ricky Rizal Menangis, Suara Bergetar Bacakan Pledoi: Saya Dituduh Ikut Pembunuhan Almarhum Yosua

Kendati demikian, menurut hakim, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan atau menghapuskan kesalahan Ricky.

Oleh karenanya, Ricky harus bertanggung jawab serta dipidana setimpal dengan tindakannya yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," lanjut hakim.

Adapun vonis 13 tahun pidana penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun terhadap Ricky.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang semula meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Baca juga: Putusan Vonis Mati ke Ferdy Sambo dan 20 Tahun ke Putri Belum Inkracht

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa dan baru akan divonis hakim dalam sidang Rabu (15/2/2023).

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua

yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo,

Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,

Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah

untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca juga: Pesan Haru Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Vonis Ortunya: Proud To Be Your Daughter

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved