Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tidak Pernah Mempunyai Niat Bunuh Yosua'

Divonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal tetap tegas menyatakan dirinya tidak memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
TribunJakarta.com
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Sebut Saya Tidak Pernah Mempunyai Niat Bunuh Yosua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal langsung merespon setelah dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).

Sidang pembacaan vonis Ricky Rizal itu digelar setelah sebelumnya terdakwa lainnya, Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Ricky Rizal tetap tegas menyatakan dirinya tidak memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Brigadir J.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," kata Ricky seusai persidangan.

Ricky Rizal menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada tim kuasa hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar dia.

Terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal Bacakan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Ricky Rizal Menangis, Suara Bergetar Bacakan Pledoi: Saya Dituduh Ikut Pembunuhan Almarhum Yosua alias Brigadir J.
Terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal Bacakan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Ricky Rizal Menangis, Suara Bergetar Bacakan Pledoi: Saya Dituduh Ikut Pembunuhan Almarhum Yosua alias Brigadir J. (Kompas TV Capture Youtube)

Vonis Hakim kepada Ricky Rizal lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa Ricky Rizal.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ungkap Hakim.

Selain itu, Hakim menilai perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng institusi Polri.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved