Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Wajah Memerah Ferdy Sambo setelah Divonis Hukuman Mati, Bungkam Ketika Dicecar Awak Media

Momen Ferdy Sambo saat keluar dari ruangan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Wajah memerah saat dicecar awak media

|
Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Irfan Kamil
Wajah Memerah Ferdy Sambo Setelah Divonis Hukuman Mati, Bungkam Ketika Dicecar Awak Media. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati. Potret Ferdy Sambo saat keluar dari ruangan setelah agenda sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) selesai. 

dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved